Dishub DKI Berharap Aturan Ganjil Genap Bisa Permanen Usai Penyelenggaraan Asian Games 2018
Andri menegaskan, usul ini akan diajukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan ganjil genap setelah Asian Para Games 2018.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah akan mengusulkan kebijakan perluasan ganjil genap dibuat menjadi aturan permanen setelah penyelenggaraan Asian Paragames 2018.
Namun, Andri bakal mengusulkan pemberlakukan kebijakan tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Nanti tergantung di Asian Para Games. Kalau dipermanenkan, mungkin bisa dipermanenkan, tapi dipakai Senin-Jumat dua segmen 6-10 WIB dan 16-20 WIB," ujar Andri di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Andri menegaskan, usul ini akan diajukan setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan ganjil genap setelah Asian Para Games 2018.
"Nanti dievaluasi setelah Asian Para Games 2018. Baru usulan saya," tegas Andri.
Baca: Begini Wujud Kamar Hotel Kapsul di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.
Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.
Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB.
Dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Hari pemberlakukan ganjil genap juga ditambah sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.