Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi Mobil Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Sebelum keluar rumah, pengemudi lebih dulu mengecek pelat nomor akhir mobilnya, ganjil atau genap? Hati-hati jika genap.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Hari Ini Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi Mobil Pelanggar Aturan Ganjil Genap
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Polisi menilang seorang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), karena pelat akhirnya mobilnya genap. Hanya mobil yang nomor akhirnya ganjil yang boleh melintas mengingat sekarang tanggal ganjil. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur N0. 77 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies kepada wartawan pada Selasa (31/7/2018).

Menurut Anies, aturan kebijakan ganjil genap hingga Asian Games 2018 selesai, setelah itu akan dievaluasi.

Dengan telah diundang-undangkannya Pergub tersebut, dimulai pada Rabu, 1 Agustus 2018, segala hal di dalamnya berkonsekuensi hukum, termasuk bagi mereka yang melanggar ganjil-genap. 

Mumpung belum keluar rumah, tak ada salahnya pengemudi roda empat atau lebih mengetahui apa saja kebijakan ganjil genap sehingga tetap nyaman berkendara dan tahu jalur alternatifnya.

Baca juga: Baru 30 Menit Polisi Sudah Tilang Puluhan Mobil Pelanggar Ganjil Genap

Berita Rekomendasi

Baca juga: Berani Coba Siasati Ganjil Genap? Aplikasi Polisi Bisa Deteksi Pelat Nomor Asli atau Palsu

Asal tahu saja, kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung.

Soal denda tilang bagi pelanggar, baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas