Hari Ini Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi Mobil Pelanggar Aturan Ganjil Genap
Sebelum keluar rumah, pengemudi lebih dulu mengecek pelat nomor akhir mobilnya, ganjil atau genap? Hati-hati jika genap.
Penulis: Y Gustaman
![Hari Ini Denda Rp 500 Ribu Menanti Pengemudi Mobil Pelanggar Aturan Ganjil Genap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-tilang-ganjil-genap_20180801_073526.jpg)
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur N0. 77 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies kepada wartawan pada Selasa (31/7/2018).
Menurut Anies, aturan kebijakan ganjil genap hingga Asian Games 2018 selesai, setelah itu akan dievaluasi.
Dengan telah diundang-undangkannya Pergub tersebut, dimulai pada Rabu, 1 Agustus 2018, segala hal di dalamnya berkonsekuensi hukum, termasuk bagi mereka yang melanggar ganjil-genap.
Mumpung belum keluar rumah, tak ada salahnya pengemudi roda empat atau lebih mengetahui apa saja kebijakan ganjil genap sehingga tetap nyaman berkendara dan tahu jalur alternatifnya.
Baca juga: Baru 30 Menit Polisi Sudah Tilang Puluhan Mobil Pelanggar Ganjil Genap
Baca juga: Berani Coba Siasati Ganjil Genap? Aplikasi Polisi Bisa Deteksi Pelat Nomor Asli atau Palsu
Asal tahu saja, kebijakan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku setiap hari selama Asian Games 2018 berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.