Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Pelanggarnya Bakal Dikenai Denda hingga Rp 500 Ribu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang nomor mobil ganjil - genap yang mulai berlaku

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Pelanggarnya Bakal Dikenai Denda hingga Rp 500 Ribu
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Petugas Dishub saat membagikan selembaran sosialisasi ganjil genap kepada pengendara mobil yang melintas di simpang Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). 

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

Berita Rekomendasi

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol)

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini.

Adapun rute alternatif atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap tersebut antara lain :

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas