Pemprov DKI Berencana Pasangi Mobil Penyandang Disabilitas dengan Stiker
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasangi mobil berpenumpang penyandang disabilitas dengan stiker khusus.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasangi mobil berpenumpang penyandang disabilitas dengan stiker khusus.
Hal ini dilakukan untuk mengecualikan mobil berpenumpang difabel dari kebijakan ganjil-genap. "Nanti dia kasih stiker khusus yang diberikan penyandang disabilitas," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2018).
Anies mengatakan saat ini memang belum ada stiker. Ia mengatakan saat ini mobil yang berpenumpang difabel akan dibolehkan lewat saat diberhentikan.
Baca: Dikabarkan Satu Anak Kembarnya Meninggal, Ayah Kaget Temukan Boneka di Dalam Peti Mati
Lalu bagaimana jika stiker dipasang tapi penumpangnya bukan difabel? "Kan bukan masalah stiker, tapi orangnya. Sekarang belum ada stiker," ujar Anies.
Anies mengatakan. ia mengecualikan difabel dari kebijakan perluasan ganjil-genap lantaran difabel butuh kendaraan dengan akses khusus.
"Dia harus pakai mobil ke kantor dan mobil itu tidak bisa gonta-ganti. Mobil sudah dirancang khusus untuk bisa dipakai disabilitas, jadi pakai kursi roda," kata dia.
Kebijakan perluasan ganjil-genap untuk Asian Games 2018, mengecualikan masyarakat difabel. Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2018. Pasal 4 berbunyi pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak diberlakukan antara lain pada: huruf k, kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur DKI Ingin Mobil Penyandang Disabilitas Dipasangi Stiker",
Penulis : Nibras Nada Nailufar