Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Puas

Keluarga dokter Lety Sultri mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dokter Ryan Helmi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Ryan Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Puas
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Dokter Ryan Helmi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya yang juga seorang dokter di Cawang, mendengarkan putusan hakim ketua Puji Harian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dokter Lety Sultri mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dokter Ryan Helmi.

Diketahui, dokter Ryan Helmy merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri dokter Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2017).

Putusan penjara seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menutut dokter Ryan Helmi dengan hukuman mati.

Baca: Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Ya kurang sreg aja kita, secara pribadi saya tidak puas akan keputusan tersebut," kata Feri, Adik koban saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Dikatakan Feri bahwa dirinya menginginkan terdakwa Helmi dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, apa yang dilakukan Helmi tergolong perbuatan yang sangat sadis dan pembunuhan terhadap adiknya telah direncanakan sebelumnya.

Baca: Dokter Ryan Helmi Penembak Istrinya di Klinik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Kalau saya sih maunya hukuman mati, begitu juga keluarga. Biar sesuai dengan perbuatannya yang sangat sadis itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu saat persidangan berlangsung, Helmi mengenakan baju putih lengan panjang serta celana panjang hitam dan memakai peci putih.

Saat majelis hakim membacakan amar putusan di ruang pengadilan, ia terlihat menunduk dan mengenggam erat telapak tanggannya.

"Menyatakan bahwa terdakwa dokter Helmi telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Kedua menjatuhkan terdakwa Ryan Helmi hukuman penjaran seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Puji Harian, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018)

Sebelumnya pada Kamis (9/11/2018) dokter Lety Sultri dibunuh oleh suaminya, dokter Helmi dengan alasan menolak untuk bercerai.

Helmi membunuh Lety dengan mengunakan senjata api jenis revolver dan menembaknya enam kali.

Setelah membunuh, Helmi langsung menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Pembunuh Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Puas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas