Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPW PKS Jakarta Sebut Status Sandiaga Uno Belum Resmi Diberhentikan Sebagai Wagub DKI

Menurut Syakir status Sandi baru resmi diputuskan jika sudah menjalani serangkaian proses.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPW PKS Jakarta Sebut Status Sandiaga Uno Belum Resmi Diberhentikan Sebagai Wagub DKI
Warta Kota/henry lopulalan
TES KESEHATAN-Bakal calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno melambaikan tangan usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jl. Abdul Rahman Saleh No. 24, RT.6/RW.1, Senen, RT.6/RW.1, Senen, Jakarta Pusat, Senin (13/8). KPU menyelenggarakan tes kesehatan bagi para kandidat capres dan cawapres Pilpres 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Syakir Purnomo menegaskan status Sandiaga Uno belum resmi diberhentikan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Meski SSU (Sandiaga Saladuddin Uno) mengundurkan diri sebagai wagub, tetapi SSU belum resmi diberhentikan sebagai wagub DKI Jakarta," ujar Syakir, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).

Menurut Syakir status Sandi baru resmi diputuskan jika sudah menjalani serangkaian proses.

"DPRD DKI Jakarta harus menggelar rapat paripurna terkait ajuan pengunduran dari SSU," ucap Syakir.

Setelah melakukan rapat, DPRD baru akan mengajukan surat pengunduran diri Sandiaga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baru lah setelah surat pengajuan tersebut diterima presiden, Presiden Jokowi akan menerbitkan surat keterangan Sandiaga sudah tidak lagi menjabat sebagai Wagub DKI Jakarta.

"Jadi, proses penggantian SSU dilakukan setelah pemberhentian SSU ditetapkan Presiden Jokowi. Dengan demikian ada proses yang cukup panjang," ujar Syakir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas