Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Oli Palsu, Pemilik Bengkel di Ulujami Diciduk Polisi

Seorang pemilik bengkel di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan bernama Muslon diciduk polisi akibat membuat dan menjual oli palsu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jual Oli Palsu, Pemilik Bengkel di Ulujami Diciduk Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemilik bengkel di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan bernama Muslon diciduk polisi akibat membuat dan menjual oli palsu.

Muslon diciduk aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2018).

Muslon mengaku menjadikan bengkelnya sebagai tempat produksi oli palsu.

Keahlian tersebut didapatnya secara otodidak.

Baca: Kunjungi Korban Gempa di Lombok, Jusuf Kalla: Semua Kita Bantu

"Saya buat sendiri, saya jual di bengkel sendiri," ujar Muslon di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Dirinya mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu setengah tahun.

Berita Rekomendasi

Muslon menggunakan botol bekas yang didapat dari tukang rongsokan dan kemudian dimodifikasi sendiri.

Baca: Aksi Naik Moge Saat Pembukaan Asian Games Perkuat Citra Jokowi di Mata Kaum Milenial

"Botol bekas, stiker buat sendiri, lalu dipres sendiri tutupnya juga. Kalau bahannya pakai oli curah," ungkap Muslon.

Satu kemasan oli racikannya dijual dengan harga standar pasaran oli bermerek yang dipalsukan.

Dari tiap satu oli, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15 ribu.

"Sehari ada enaman pembeli biasanya," tutur Muslon.

Baca: Di Era Digital, Padi Reborn Bakal Rilis Album Baru dalam Format CD

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan menambahkan, Muslon diciduk setelah pihaknya dapat informasi dari masyarakat yang jadi korban oli oplosan Muslon.

Korban mengeluhkan kendaraannya malah rusak setelah memakai oli yang dibeli dari bengkel Muslon.

Akibat perbuatannya itu, Muslon kini harus mendekam di penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai kemasan oli bermerk yang siap diisi oli curah, pun alat-alat yang dipakai untuk membuatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas