Wakapolres Ceritakan Derita Iyan Dikeroyok Pamdal Lapangan Banteng dan EO
Polisi mengamankan 8 dari 9 orang pelaku penganiayaan terhadap Ali Achmat Firmansyah alias Iyan (20).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 8 dari 9 orang pelaku penganiayaan terhadap Ali Achmat Firmansyah alias Iyan (20).
Pelaku tersebut adalah 5 orang petugas pengamanan dalam (Pamdal) Lapangan Banteng dan 4 orang EO (event organizer) Flona 2018.
Mereka berinisial AS, HS, RFS, SN, SU, MR, ANA dan D. Satu di antaranya yakni MR merupakan wanita. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Iyan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
"Adapun kronologisnya pada tanggal 17 Agustus jam 21.30 WIB, korban sedang berada di taman Lapangan Banteng. Korban sedang melihat pameran flora dan fauna di sana. Karena dicurigai maling oleh orang di sana, Pamdal dan beberapa EO mengamankan korban pada 22.00 WIB dan dibawa ke Pos Pamdal. Di sana dilakukan interogasi seraya dilakukan tindakan kekerasan," tutur Arie.
Baca: Pulang Kampung, Via Vallen Lihat Rumahnya Rata dengan Tanah
Saat berada di Pos Pamdal, Iyan dipukuli dan bahkan disundut rokok di bagian perut karena dipaksa mengaku mengambil uang pengunjung. Hal itu dilakukan karena saat diamankan, Iyan mengantungi uang sebesar Rp 5.400.500.
"Korban dipukuli, ditendang dan diikat. Bahkan disundut beberapa bagian badan perut dan tangan dengan menggunakan puntung rokok. Lalu pada jam 03.00 WIB, korban diikat di kursi panjang yang ada di Pos Pamdal," ujarnya.
Tersangka AS diketahui melakukan pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah korban. HA memukul, menendang, menyikut dan menyundut rokok ke korban. RFS menjambak rambut dan menendang ke arah korban.
Lalu SN menjambak rambut dan mengkikat korban dibantu SU. D memukul sebanyak 3 kali dan mengambil uang Iyan sebanyak Rp 5.400.500. Sementara itu ANA memukul, menginjak leher dan menodongkan pistol.
Sementara itu, MR bertugas menyimpan uang Iyan sebesar Rp 3.000.000, sehingga tersisa Rp 2.400.500 saja.
"Keesokan harinya jam 10.00 pagi korban diantar kepada Dinsos Jakpus. Pada saat penggeledahan, korban membawa uang Rp 5.400.500, tapi saat dibawa ke Dinas Sosial uangnya berkurang Rp 3.000.000. Jadi yang diserahkan Rp 2.400.500. Saat keluarga mencarei, korban ditemukan di Dinas Sosial," ungkap Arie.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa asbak, kursi dan tali. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.