DPRD Imbau Pemprov DKI Tak Halangi Swasta Lakukan Investasi Pengelolahan Sampah di Bantargebang
"Ya nanti Dinas Penanaman dan PTSPnya disuruh cepat cari payung hukumnya, jangan ada penghalangan terhadap investasi atau hal-hal yang baik," katanya
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem DKI Jakarta Bestari Barus mengimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menghalangi rencana pihak swasta melakukan investasi pengolahan sampah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat menjadi energi listrik.
"Ya nanti Dinas Penanaman dan PTSPnya disuruh cepat cari payung hukumnya, jangan ada penghalangan terhadap investasi atau hal-hal yang baik," kata Bestari di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Tercatat untuk saat ini sudah ada 30 perusahaan yang berniat melakukan perubahan seperti itu, tapi khusus untuk di TPST Bantargebang sendiri hanya ada lima korporasi.
Salah satunya penawaran untuk menghasilkan listrik 165MW dari PT Multi Energi Terbarukan (PT MET).
Melalui teknik thermochemical melalui quasy pyrolysis, PT MET bisa mengolah sampah di atas areal seluas 110 hektare itu sehingga meningkatkan nilai tata kelola sampah menjadI energi listrik.
Menurut dia, rencana itu sudah baik karena tidak membebani APBD DKI Jakarta.
Selain itu, dari pada sampah di sana tetap jadi beban, maka lebih baik sampah tersebut diolah dan diubah menjadi energi listrik.
"Kalau kaya gitu pihak ketiganya akan kita arahkan untuk paparan saja di Komisi D. Bisa jadi seperti apa itu (sampahnya). Baru itu kita dorong supaya dinas bisa memfasilitasi dengan baik," ujarnya.
Selama ini, Bestari mangatakan tidak ada pihak ketiga yang mampu maksimal melakukan pemusnahan sampah di sana.
Komisi D DKI Jakarta pun berharap sampah di sana dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang banyak.
"Nanti pada rapat kerja (Komisi D) bisa kita tanyakan, ini bagus bisa kami tanyakan, apakah memang ada teknologi yang bisa diterapkan di sana untuk kemudian semuanya itu jadi ada kemanfaatan," ucap Bestari.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkendala untuk merealisasikan penawaran dari swasta lantaran mekanisme Kerjasama anatar Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sedang dibahas oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.