Mantan Asisten Pribadi Nur Mahmudi Kaget Dengar Mantan Bosnya Ditetapkan Tersangka
Terkait status tersangka, Tafi menyebut belum mengetahui langkah hukum yang ditempuh mantan Wali Kota Depok selama dua periode itu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas asisten pribadi Nur Mahmudi, Tafi mengaku kaget setelah mengetahui kabar bahwa mantan atasannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polresta Depok sejak Senin (20/8/2018).
Terlebih Tafi mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan sejumlah media massa sejak Selasa (28/8/2018) sekira pukul 19.00 WIB.
"Saya kaget saja, dengar dari media. Terus kata teman, wartawan dari pagi sudah di sini, saya diberitahu," kata Tafi di Cimanggis, Depok, Rabu (29/8/2018).
Terkait status tersangka, Tafi menyebut belum mengetahui langkah hukum yang ditempuh mantan Wali Kota Depok selama dua periode itu.
Baca: Polisi Belum Tahan Nur Mahmudi Ismail
Menurutnya Nur perlu berkonsultasi dengan pengacara sebelum memutus langkah hukum yang diambil.
"Beliau masih mau konsultasi dengan pengacara, nanti pengacara yang lebih kompeten," ujarnya.
Sebagai informasi, Nur dan mantan Sekda Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Penetapan tersangka itu setelah Polresta Depok menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta.
Polresta Depok yang kini masih bungkam soal penetapan tersangka telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut kerugian yang dialami negara mencapai Rp10,7 miliar.