Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejanggalan Sudah Tercium di Proyek Pelebaran Jalan Nangka yang Seret Nur Mahmudi Ismail

Proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok, sudah janggal sejak awal. Di kasus ini Nur Mahmudi Ismail tersangka.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Kejanggalan Sudah Tercium di Proyek Pelebaran Jalan Nangka yang Seret Nur Mahmudi Ismail
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
Nur Mahmudi Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.

Turut tersangka bersamanya adalah mantan Sekda Depok, Harry Prihanto.

Penyidik Polresta Depok menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.

Proyek pelebaran Jalan Nangka yang menyeret Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto belakangan mengungkap sederet keganjilan, bukan saja oleh penyidik Polresta Depok yang menangani kasus ini.

Warga RT 03/01 di sekitar lokasi juga mendapatkan sederet keganjilan di proyek ini seperti yang TribunJakarta.com himpun dari sejumlah saksi dan petugas kepolisian.

Disuruh ukur sendiri

Proyok pelebaran Jalan Nangka berjalan tak lama setelah pembangunan apartemen Green Lake View dan Waterpark dimulai pada 2015.

BERITA REKOMENDASI

Warga sejak awal sudah merasa janggal karena mereka yang terdampak diminta mengira-ngira bagian depan rumahnya seluas enam meter untuk proyek pelebaran jalan.

"Kami dikasih waktu bongkar bangunan sendiri, tapi enggak dikasih tahu enam meter itu sampai mananya," cerita Amsari warga Jalan Nangka kepada TribunJakarta.com, Jumat (31/8/2018).

"Kata orang PU (Dinas PUPR) kami disuruh kira-kira sendiri bidang tanah yang kena pelebaran. Nah kami bingung, masa kami yang harus mengukur," Amsari menambahkan.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Kota Depok memasang patok di tanah warga yang digunakan untuk pelebaran Jalan Nangka.

Baca selengkapnya di sini


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas