Kejanggalan Sudah Tercium di Proyek Pelebaran Jalan Nangka yang Seret Nur Mahmudi Ismail
Proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok, sudah janggal sejak awal. Di kasus ini Nur Mahmudi Ismail tersangka.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Turut tersangka bersamanya adalah mantan Sekda Depok, Harry Prihanto.
Penyidik Polresta Depok menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018.
Proyek pelebaran Jalan Nangka yang menyeret Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto belakangan mengungkap sederet keganjilan, bukan saja oleh penyidik Polresta Depok yang menangani kasus ini.
Warga RT 03/01 di sekitar lokasi juga mendapatkan sederet keganjilan di proyek ini seperti yang TribunJakarta.com himpun dari sejumlah saksi dan petugas kepolisian.
Disuruh ukur sendiri
Proyok pelebaran Jalan Nangka berjalan tak lama setelah pembangunan apartemen Green Lake View dan Waterpark dimulai pada 2015.
Warga sejak awal sudah merasa janggal karena mereka yang terdampak diminta mengira-ngira bagian depan rumahnya seluas enam meter untuk proyek pelebaran jalan.
"Kami dikasih waktu bongkar bangunan sendiri, tapi enggak dikasih tahu enam meter itu sampai mananya," cerita Amsari warga Jalan Nangka kepada TribunJakarta.com, Jumat (31/8/2018).
"Kata orang PU (Dinas PUPR) kami disuruh kira-kira sendiri bidang tanah yang kena pelebaran. Nah kami bingung, masa kami yang harus mengukur," Amsari menambahkan.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Kota Depok memasang patok di tanah warga yang digunakan untuk pelebaran Jalan Nangka.