Mendagri: Kursi Wakil Gubernur DKI Jangan Terlalu Lama Kosong
Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memaksa agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Salahudin Uno
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar posisi kursi wakil gubernur DKI Jakarta segera diisi.
Tjahjo menjelaskan, terdapat aturan yang tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama berkaitan dengan pemberhentian seorang pimpinan daerah.
"Aturannya harus diisi minimal 18 bulan sisa masa jabatan," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung".
Selanjutnya dalam ayat 4 berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut".
Tjahjo, berujar Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memaksa agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Salahudin Uno untuk segera diisi, "Ya, kami tidak bisa memaksa," ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, mekanisme mengenai pergantian wakil gubernur DKI akan diputuskan oleh DPRD. Setelah Sandiaga menyatakan mundur, maka surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan penetapan.
Setelah ada penetapan presiden itu, koalisi dua partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 akan mengusulkan nama pengganti Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta.
Dua partai itu, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, masing-masing akan mengusulkan satu nama pengganti ke DPRD. Mekanisme pergantian itu diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setelah diputuskan, anggota dewan kembali akan menyampaikan kepada Presiden untuk disahkan.
"Kemudian melalui gubernur disampaikan ke DPRD. Diputuskan oleh DPRD siapa namanya, baru disampaikan ke Mendagri. Mendagri mengajukan ke Presiden untuk dikeluarkan Keputusan Presiden," kata Tjahjo.
Tjahjo memastikan, Kemendagri tidak akan mendesak agar pemerintah Jakarta segera mengisi posisi wakil gubernur yang kosong. Namun, Kemendagri mengimbau agar posisi itu jangan terlalu lama kosong.
"Kami tidak punya kewenangan untuk mendesak. Hanya kami mengimbau jangan terlalu lama kosong. Itu saja," kata Tjahjo.
Sandiaga Uno mundur dari kursi wakil gubernur DKI Jakarta. Ia memilih untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Prabowo-Sandi akan bersaing dengan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden 2019.