Rekonstruksi Kasus Pembakaran Satu Keluarga di Tinumbu Dilakukan di Polrestabes Makassar
Polrestabes Makassar gelar rekonstruksi kasus pembakaran satu keluarga di Tinumbu.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar gelar rekonstruksi kasus pembakaran satu keluarga di Tinumbu.
Rekonstruksi kasus pembakaran yang terjadi di Jl Tinumbu 6 Agustus 2018, digelar di Jl Serui, belakang Polrestabes Makassar, Selasa (4/9/2018) siang.
Baca: Stuntman Jokowi di Pembukaan Asian Games Ternyata Bukan Cuma Satu Orang
"Mau dilakukan rekonstruksi kasus ini di lokasi kejadian, tapi faktor keamanan," ungkap Pj Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika.
Salah satu faktor keamanan kata Diari, adalah keamanan terhadap tersangka, maupun terhadap keamanan anggota dari polrestabes dan pihak kejaksaan.
"Ditambah lagi ada laporan intelejen di lapangan yang tidak memungkinkan ini bisa digelar dilokasi, jadi kita menggelar ini di polrestabes," jelas Kompol Diari.
Pantauan tribun timur dilokasi digelar rekonstruksi kasus pembakaran satu keluarga di Jl Tinumbu Talo, Makassar diwarnai teriakan dari keluarga korban.
Baca: Dari SM Singapura, Garuda Siap Kembali Jajaki Penerbangan ke Silangit
Gelar rekonstruksi pembakaran enam orang di Jl Tinumbu ini diwarnai dengan teriakan dari pihak keluarga korban, saat penyidik menghadirkan dua tersangka.
Dua tersangka yang menjadi eksekutor pembakaran satu keluarga di Tinumbu, Tallo, Kota Makassar ialah Ilham alias Ilo (23) dan Ramma alias Ammang (22).
Dalam rekonstruksi ini, ada 36 adegan dan 10 pemeran proses reka ulang soal pembakaran satu keluarga di Tinumbu, kelurahan Pannampu, kecamatan Tallo.
Dalam reka ulang ini, 36 adegan yang diperankan 10 orang. Dua tersangka atau dua eksekutor dan delapan saksi, dari pukul 10.00 hingga 11.45 Wita.
Dari 36 adegan, eksekutor Ilo ialah yang paling aktif berkomunikasi dengan otak pembakaran Akbar daeng Ampuh (32) uang mengontrol dari Lapas Makassar.
Kata Diari sesuai kontrol Ampuh, dua eksekutor pembakaran rumah sempat bertemu korban Fahri alias Desta (25) untuk penagihan hutang uang 29 juta.
"Jadi hutang uang sebesar Rp 29 juta dari pengakuan tersangka dalam BAP tim penyidik adalah dari hasil paket sabu-sabu itu milik daeng Ampuh," ujar Diari.
Seperti diketahui, dalam 36 adegan rekonstruksi kasus pembakaran satu keluarga di Tinumbu itu, adegan ke 26 aksi tersangka membakar rumah.(*)