Menyandang Status Tersangka Korupsi, Kediaman Nur Mahmudi di Cimanggis Terpantau Sepi
"Kami sudah mengecek. Kemarin ketika dikirim surat pemanggilan, informasi yang diproleh bahwa keduanya ada dikediaman masing-masing,"
Editor: Adi Suhendi
Pengacara Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti menuturkan kliennya pergi ke Cirebon karena harus menghadiri agenda pribadi selama satu pekan.
Harry meminta pemeriksaannya ditunda selama satu pekan hingga Rabu (12/9/2018).
"Kita mintanya ditunda satu pekan, jadi kita minta di hari Rabu (12/9/2018). Kalau penuturan klien kita beliau ada agenda pribadi di Cirebon selama satu pekan," kata Ahmar, Rabu (5/9/2018).
Harry dan Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka sehingga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok 2015 untuk pembebasan lahan.
Didik mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Rumah Nur Mahmudi Ismail Tampak Sepi