DPRD Tetap Bisa Memulai Proses Pemilihan Wagub DKI Baru, Walau Kepres Belum Keluar
Berdasarkan hitungan, saat ini sudah memasuki minggu kedua setelah sidang paripurna pengunduran diri Sandiaga Uno.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengundurkan diri atas permintaan pribadi tanggal 9 Agustus 2018 lalu, hingga hari ini kursi DKI 2 masih belum terisi oleh wagub pengganti Sandiaga.
Sekretaris Komisi A DPRD Syarif mengatakan proses pergantian wagub di DPRD dilakukan setelah pihaknya menerima Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Nanti setelah Kepres dikeluarkan," ujar Syarif di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Namun, Syarif menekankan keluar atau tidaknya keputusan pemberhentian Sandiaga Uno dari presiden, DPRD tetap bisa memulai proses pemilihan wagub baru setelah 14 hari dari sidang paripurna pengunduran diri Wakil Gubernur atas permintaan pribadi.
"Rekomendasi pemberhentian sudah dikirimkan setelah paripun, Kalau paripurna tanggal 27 kemarin? Jadi berapa hari sudah, kalau terhitung 14 hari kita sudah bisa memulai," ujar Syarif.
Berdasarkan hitungan, saat ini sudah memasuki minggu kedua setelah sidang paripurna pengunduran diri Sandiaga Uno.
Namun hingga hari ini kedua partai pengusung baik Gerindra maupun PKS, belum mengusulkan nama wagub pengganti Sandiaga Uno.
Diketahui DPRD DKI Jakarta saat ini juga masih sibuk dengan pembahasan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 di tingkat Badan Anggaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.