Pemprov DKI Akui Kecolongan Ada Hajatan di Area Dekat Area Pemakaman
Djafar mengatakan pihaknya melarang keras wilayah pemakaman dijadikan sebagai tempat hiburan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengakui pihaknya kecolongan atas pelaksanaan hajatan warga di dalam area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial.
"Iya. Kalau kita jelas nggak boleh. Mereka ngadain acara kita rekomendasikan. Tapi tetap mereka izin di PTSP. Kalau kejadian kemarin kita tidak tahu menahu sama sekali. Apalagi sampai mengeluarkan rekomendasi segala macem," kata Djafar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Djafar mengatakan pihaknya melarang keras wilayah pemakaman dijadikan sebagai tempat hiburan.
Baca: Dinas Kehutanan DKI Jakarta Buka Suara Soal Viralnya Video Acara Hajatan di Area Pemakaman
Hal tersebut juga tidak pantas secara moralitas.
"Kayaknya kalau dari moralitas kita melihatnya nggak pantes. Bertentangan antara tempat memakamkan orang, kok ada dangdutan," jelasnya.
Terkait kelanjutan pengamanan ke depan, Dinas Kehutanan DKI telah menyiagakan petugas pengamanan dalam (pamdal) dengan memerintahkan untuk lebih berhati-hati dan mencegah hal seperti itu tak lagi terulang di wilayah DKI Jakarta.
"Ini yang saya perintahkan lebih hati-hati lagi, tolong juga dilakukan agar hal semacam ini tidak terulang lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Djafar, peletakan panggung hajatan tersebut berada di area luar TPU.
Namun sedikit samar karena wilayah pemakaman disana tak memiliki pembatas.
Area TPU dan jalan kecil hanya dilisahkan dengan saluran air kecil.
"Itu sebenarnya bukan di dalam, tetapi karena kameranya ambil gambar dari dalam saja jadi seakan-akan hajatan itu adanya di dalam (area TPU)," katanya.