Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Pengedar Narkoba yang Diamankan Polisi di Tangsel Incar Mahasiswa Sebagai Konsumen

"Ada yang sekolah, ada yang kontrakan, rata-rata kan kontrakan juga kemungkinan sasaran mahasiswa juga," ujar Arman

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Belasan Pengedar Narkoba  yang Diamankan Polisi di Tangsel Incar Mahasiswa Sebagai Konsumen
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Polres Tangsel ungkap penangkapan terduga pengedar narkoba selama periode Agustus - September 2018 di Mapolres Tangsel, Jumat (14/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wakil Kapolres Tangerang Selatan, Kompol Arman, menyebut sejumlah pengedar narkoba mengincar mahasiswa sebagai pembeli.

"Ada yang sekolah, ada yang kontrakan, rata-rata kan kontrakan juga kemungkinan sasaran mahasiswa juga," ujar Arman, didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnu Putranto, saat ekspos penangkapan 12 tersangka pengedar narkoba di Polres Tangsel, Jumat (14/9/2018).

Baca: Selama Sebulan, Polres Tangsel Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Sebanyak 10 pengendar narkoba diamankan jajaran Polres Tangsel di antaranya MHS (24), SF (31), SI (28), S (32), P (25), R (26), W (26), N (36), S (26), BA (22).

Sedangkan, dua tersangka yang ditangkap aparat Polsek Ciputat adalah MR (23) dan DRP (21).

Kompol Arman mengatakan memang ada sejumlah tersangka yang masih mahasiswa, namun ia tidak menyebutkan jelas inisialnya.

"Yang lainnya, rata-rata ada yang tidak bekerja ada yang swasta. Mahasiswa cuma tiga," ujarnya.

Dari 12 tersangka pengedar itu, berhasil diamankan 139 gram sabu dan 7,6 kilogram ganja.

BERITA REKOMENDASI

Jika dirupiahkan dengan harga pasaran, barang terlarang itu; sabu Rp 1,5 juta per gram dan ganja Rp 5 ribu per gram. 

Barang sitaan dari penangkapan itu mencapai hampir Rp 250 juta.

Baca: Jokowi Cerita Soal Karakter Menteri Perempuan di Kabinet Kerja‎, Ada yang Lembut dan Galak ‎

Kompol Arman mengatakan jika barang itu sampai beredar, berpotensi disalahgunakan 3000-an orang.

Belasan pengedar itu dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir


Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Sebut Pengedar Narkoba Tangsel Target Mahasiswa di Kontrakan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas