Berkat Laporan Masyarkat, Terbongkar Warung Simpan Ratusan Bungkus Miras Oplosan di Bekasi
kronologi penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi jual beli miras oplosan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Mudin Mulyadi (40), warga Kampung Mekarsari Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi terpaksa digiring ke Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia ditahan lantaran kedapatan menjalankan bisnis minuman keras oplosan di warung miliknya di Kampung Kobak, RT03, RW16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca: Seorang Penyelundup Miras Tewas Ditembak Setelah Speedboatnya Berusaha Tabrak Polisi Karimun
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, kronologi penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya transaksi jual beli miras oplosan.
"Pada, sabtu 8 september 2018, tim Opsnal Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan observasi ke TKP (tempat kejadian perkara) lalu mendapati adanya transaksi jual beli miras oplosan," kata Sujatmiko, Jumat (14/9/2018).
Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, Polisi langsung melakukan penggeledahan ke warung milik pelaku, di dalamnya terdapat ratusan bungkus oplosan siap jual serta sejumlah bahan baku racikan oplosan.
"Jadi bukan hanya menjual, di tempat itu juga pelaku melakukan aktivitas produksi oplosan," jelas dia.
Menurut keterangan pelaku, dia baru satu bulan menjalankan bisnis miras oplosan, omzet yang didapat selama satu bulan itu, setiap harinya ia mampu menjula puluhan bungkus oplosan.
"Dia mengaku baru satu bulan, sehari bisa dapat keuntungan Rp 100 - 200 ribu," kata Sujatmiko.
Baca: Bayi Bermata Satu dari Indonesia Meninggal Dunia, 8 Jam Bertahan Hidup
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sebanyak 117 bungkus miras oplosan siap jual, 20 bungkus alkohol murni, 18 botol Big Cola, delapan botol cairan perasa, satu bungkus pewarna, satu bungkus sodium, dan sejumlah alat untuk meracik oplosan seperti ember, gayung, dan saringan.
"Pelaku kita dijerat pasal 204 ayat 1 tentang perlindungan kesehatan, pasal 106 juncto pasal 24 tentang perdagangan, dan pasal 140 juncto 86 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Rahmat.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polsek Tambun Sita Ratusan Bungkus Miras Oplosan dari Sebuah Warung di Kampung Kobak Bekasi