Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Siap Pasang Badan Jika Pengembang Pulau Reklamasi Menggugat

"Untuk itu Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," tegasnya.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anies Siap Pasang Badan Jika Pengembang Pulau Reklamasi Menggugat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku siap pasang badan jika pengembang pulau reklamasi menggugat keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mencabut 13 izin pulau reklamsi yang berada di pantai utara Jakarta.

Baca: Stigma Laki-Laki Lebih Jago Dalam Pelajaran Eksakta Rugikan Perempuan

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi(nya)," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Anies menuturkan bila para pemegang izin proyek pulau reklamasi ini tak mentati ketetuan dan paraturan yang sudah dikelurkan pemprov DKI terkait pembangunan proyek tersebut.

Anies merinci peraturan yang dilanggar pengembang seperti design, amdal, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.

"Untuk itu Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang," tegasnya.

Bahkan dalam waktu dekat Pemprov DKI akan melayangkan surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen," ujar Anies.

Adapun 13 pulau yang izinnya dicabut. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni, D, C, G dan N bakal digunakan untuk kepentingan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas