Anies Disarankan Bangun Rumah DP 0 Rupiah di Proyek Reklamasi yang Dihentikan Izinnya
Salah satu janji Anies yang dimaksud Bestari adalah menyediakan hunian murah dalam program DP 0 Rupiah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan bila pencabutan izin 13 pulau reklamasi disebut Anies sebagai pemenuhan janji kampanyenya saat pilkada DKI 2017 lalu, maka janjinya yang lain juga harus ditunaikan.
Salah satu janji Anies yang dimaksud Bestari adalah menyediakan hunian murah dalam program DP 0 Rupiah.
"Kalau memang sangat ingin memenuhi janji kampanye ya salah satu yang harus dilakukan penuhi juga dong janji rumah tapak DP 0 Rupiah," kata Bestari saat ditemui digedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Ketimbang mencabut izinnya, Bestari justru menyarankan Pemprov DKI untuk membangun rumah DP 0 Rupiah tersebut di atas lahan pulau - pulau reklamasi disana.
"Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi rumah tapaknya disana, baru betul cerdas," terangnya.
Baca: Anies Takkan Beri Izin Baru Pembangunan Pulau Reklamasi kepada Pengembang
Pasalnya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI itu menilai janji Anies menyediakan hunian bagi masyarakat kelas menengah kebawah telah berlarut-larut namun belum menemukan titik yang cerah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa pencabutan 13 izin pembangunan pulau reklamasi merupakan bagian dari penuntasan janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 lalu.
"Seperti yang kita janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," tutur Anies.
Adapun 13 pulau yang izinnya dicabut. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
Sedangkan empat pulau yang sudah jadi yakni, D, C, G dan N bakal digunakan untuk kepentingan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.