Anies: Empat Pulau Reklamasi yang Terlanjur Dibangun Akan Digunakan untuk Kepentingan Publik
Anies mengatakan, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mencabut izin empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.
Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah terlanjur dibangun.
"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Anies mengatakan, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi di Teluk Jakarta
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.
Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.
Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Laporan: Nursita Sari
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Terlanjur Dibangun, Izin 4 Pulau Reklamasi Tak Dicabut