Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Praktik Prostitusi, Tiga Gerai Spa di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup

Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut ialah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lakukan Praktik Prostitusi, Tiga Gerai Spa di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup
Warta Kota/Feryanto Hadi
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jumat (5/10/2018) petang.

Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut ialah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi.

Baca: Kesan Raisa Tentang Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, penutupan itu dilakukan oleh Tim Terpadu Satpol Kota dan Propinsi DKI Jakarta beserta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama.

"Semuanya melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai industri pariwisata," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat.

Camat Kebayoran lama, Sayyid Ali, mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pengawasan petugas.

"Saya yang memimpin sidak beberapa waktu lalu atas banyaknya laporan masyarakat. Barang buktinya ada. Kami temukan dugaan tindakan prostitusi pada praktik pijat di tempat itu. Jadi, atas perintah pak wali kota, kami lakukan penindakan tegas," ungkap Sayyid.

"Semuanya kami cabut perizinannya atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP-nya)," kata camat.

Baca: Kata Inul Daratista Soal Curhatannya di Instagram

Berita Rekomendasi

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Konsekuensinya, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar.

Penulis: Feryanto Hadi 

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Melanggar, Tiga Spa Plus di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas