Lakukan Praktik Prostitusi, Tiga Gerai Spa di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup
Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut ialah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga tempat usaha pariwisata industri yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jumat (5/10/2018) petang.
Tiga tempat usaha pariwisata industri tersebut ialah Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 ditutup lantaran diduga melakukan praktik prostitusi.
Baca: Kesan Raisa Tentang Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, penutupan itu dilakukan oleh Tim Terpadu Satpol Kota dan Propinsi DKI Jakarta beserta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama.
"Semuanya melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai industri pariwisata," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat.
Camat Kebayoran lama, Sayyid Ali, mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pengawasan petugas.
"Saya yang memimpin sidak beberapa waktu lalu atas banyaknya laporan masyarakat. Barang buktinya ada. Kami temukan dugaan tindakan prostitusi pada praktik pijat di tempat itu. Jadi, atas perintah pak wali kota, kami lakukan penindakan tegas," ungkap Sayyid.
"Semuanya kami cabut perizinannya atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP-nya)," kata camat.
Baca: Kata Inul Daratista Soal Curhatannya di Instagram
Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Konsekuensinya, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Melanggar, Tiga Spa Plus di Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup