Keberatan Ketua DPRD soal Revisi Perda Becak, Anies: Kami Ingin Ini Ada Landasan Hukumnya
Anies mengirimkan surat kepada DPRD sudah dari dua bulan yang lalu, dan menurutnya, permasalahan becak ini ramai
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasalahkan keberatan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, terkait revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dalam isinya mengatur soal becak.
"Enggak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya, nanti kita tunggu jawabannya apa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Anies mengirimkan surat kepada DPRD sudah dari dua bulan yang lalu, dan menurutnya, permasalahan becak ini ramai di perbincangan tetapi belum tentu mencerminkan kenyataan.
"Percapakan tentang becak ini menambah keruwetan seakan-akan baru akan ada becak," katanya.
Padahal, menurut Anies, becak sudah beroperasi di Jakarta sudah lama, hanya saja sekarang tidak punya landasan hukum yang jelas.
"Karena itulah, kami mau buat supaya pengendaliannya menerbitkan supaya punya landasan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kabarnya akan mengatur kembali akomodasi operasi becak di wilayah Ibu kota.
Meski hanya dioperasikan di wilayah tertentu, Pras sapaan dari Prasetio Edi Marsudi mengaku keberatan.
"Bisa memastikan enggak kalau diatur wilayahnya itu bakal tertib? Contoh itu Bunderan HI, sampai hari ini, coba lihat jam 10 malam. Starling kan muter-muter di situ. Itu kan ibu kota, tonggaknya Jakarta. Itu (starling) aja enggak bisa diberesin, apalagi yang begitu (soal becak)," ujar Pras, Rabu (10/10/2018) kemarin