Atasi PKL, Jembatan Penyeberangan Skybridge di Stasiun Tanah Abang Siap Dioperasikan
"Kalau JPM sudah jadi, kan otomatis titik konsentrasinya nanti berkurang. Kami nantinya akan lebih fokus memperbanyak anggota di tiga titik itu."
Editor: Choirul Arifin
"Memang ada titik jalan yang prosesnya dilakukan pemagaran. Sementara itu dari Jalan Jatibaru Dua sampai tikungan Blok G," ujar Santoso.
Seiring dengan berkurangnya titik rawan saat JPM selesai dikerjakan, sebagian petugas Satpol PP yang biasanya hanya melakukan penjagaan akan berkeliling untuk memonitoring Jalan Jatibaru Raya.
Pihaknya akan kembali melakukan penindakan secara represif kepada pedagang yang masih membandel.
"Selain itu kami juga akan bentuk tim lingkar yang nanti akan melakukan penindakan secara represif. Mereka nanti akan berkeliling area Jalan Jatibaru Raya. Kalau penjagaan sifatnya hanya persuasif saja. Kalau persuasif enggak mempan, tim lingkar yang akan mengangkut barang-barang pedagang yang membandel," katanya.
Dilakukannya kembali penertiban di sepanjang Jalan Jatibaru Raya, sambung Santoso, bukan merupakan perintah dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melainkan bagian dari ketentuan yang tertuang di Perda nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25.
"Pasal 25 menyebutkan pedagang kaki lima dimana saja boleh, asal ada izin dari Gubernur, termasuk saat mereka ditempatkan di Jalan Jatibaru Raya dan JPM, itu kan sesuai dengan ketentuan. Kalau di luar ketentuan, seperti masih ada pedagang yang jualan di trotoar saat JPM sudah rampung, kami akan melakukan sesuai dengan aturan perda, akan ditertibkan, disita, dan disidangkan," ungkap Santoso.