Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria di Tangerang Curi Uang Ratusan Juta Milik Kakak Iparnya untuk Beli Cincin

"Jadi uang kakak iparnya itu sudah digunakan untuk membeli cincin pacarnya tersangka dan satu handphone merk Samsung,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Pria di Tangerang Curi Uang Ratusan Juta Milik Kakak Iparnya untuk Beli Cincin
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Uang tabungan ratusan juta milik Wati Prastiwi yang rencananya digunakan untuk membangun kamar hilang lantaran dicuri adik iparnya berinisial AK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Demi membahagiakan sang pacar, seorang pria nekat mencuri uang Rp 140 juta milik kakak iparnya.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno mengatakan, tersangka AK nekat gondol uang ratusan juta tersebut dari tas kakak iparnya untuk membeli cincin dan sebuah handphone mewah merk Samsung.

"Jadi uang kakak iparnya itu sudah digunakan untuk membeli cincin pacarnya tersangka dan satu handphone merk Samsung," ujar Sutrisno di Kota Tangerang, Senin (15/10/2018).

Baca: Pasien Kaki Gajah di Tulungagung Ada yang Terserang di Payudara, Begini Kondisinya Kini

Untung saja, dari laporan Wati selaku korban yang mengaku kehilangan pada 22 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB di Poris Cipondoh RT 04/09 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh ditindaklanjuti secara sigap oleh polisi.

AK sendiri diketahui telah menggunakan curiannya sebesar Rp 40 juta.

Ia ditangkap polisi saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

Berita Rekomendasi

"Tanggal 10 Oktober kami berhasil meringkus korban dan mengamankan Rp 100 juta sisanya," terang Sutrisno.

Baca: BMKG: Ada Pembentukkan dan Pertumbuhan Awan Hujan di Jabodetabek Minggu Ini

Dalam kesempatan yang sama, Wati selaku korban dan kakak ipar tersangka mengaku uang curian tersebut merupakan uang tabungannya.

"Uang ini hasil menabung saya selama 7 tahun," ujar Wati.

"Hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anak saya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri pelakunya adik ipar," lanjut dia.

Baca: Penutupan Wisma Para Atlet Asian Para Games 2018 Sekaligus Ulang Tahun Ketua INAPGOC

Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Demi Dapat Beli Cincin untuk Pacar, AK Tega Curi Ratusan Juta Milik Kakak Ipar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas