Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Polisi: 2 Tersangka adalah PNS Kemenhub
Argo maupun Nico belum menjelaskan apakah pengakuan para tersangka ini telah dibenarkan pihak Kemenhub.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR mengaku bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Republik Indonesia.
"Iya, PNS Kemenhub (pekerjaan dua tersangka), iya dua-duanya," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Meski demikian, Argo maupun Nico belum menjelaskan apakah pengakuan para tersangka ini telah dibenarkan pihak Kemenhub.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan I (32) dan R (34) sebagai tersangka kasus peluru nyasar, di Gedung DPR RI pada Senin (15/10/2018).
Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapangan tembak yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPR RI.
Menurut Nico, kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00. Kemudian mereka meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang biasanya digunakan berolahraga.
"Kemudian kami melakukan pengecekan oleh labfor. Didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 Gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini," kata dia. Kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR adalah PNS Kemenhub"