Delapan Upaya Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Digagalkan
"Barang bukti yang kami dapatkan berupa 8.307 gram methaphetamine, 3.005 butir pil ekstasi, 82 gram kokain, serta 10 gram ganja," ucap Erwin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta serta jajaran Anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengagalkan delapan upaya penyelundupan narkotika.
Kedelapan kasus yang digagalkan terdiri dari empat kasus yang bermodus barang kiriman dan empat sisanya bermodus sebagai penumpang.
Baca: Pria Diduga Bandar Narkoba Tewas Ditembak 9 Kali oleh Polisi, Keluarga Anggap Ada yang Janggal
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Erwin Situmorang menuturkan, dari hasil penindakan delapan upaya penyelundupan narkoba tersebut didapatkan barang bukti sejumlah narkotika dari berbagai jenis.
"Barang bukti yang kami dapatkan berupa 8.307 gram methaphetamine, 3.005 butir pil ekstasi, 82 gram kokain, serta 10 gram ganja," ucap Erwin di Aula Gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Kamis (18/10/2018).
Erwin juga menuturkan, sebanyak 10 pelaku yang terdiri dari warga negara Indonesia dan WN asing diamankan dari penindakan kasus narkotika tersebut.
Ia juga mengatakan, delapan kasus penyelundupan narkoba tersebut berhasil diungkap pada periode bulan Agustus hingga awal bulan Oktober 2018.
Baca: Sepasang Kekasih di Bima Diringkus Polisi Saat Sedang Tidur Karena Kasus Narkoba
Terakhir, Erwin menjelaskan kerugian negara akibat penyelundupan narkoba tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.
"Kalau kita lihat nilainya delapan kilogram methamphetamine itu nilainya Rp 2 miliar persatu kilogram, jadi sekira Rp 16 miliar ya kalau ditotal," ujar Erwin.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 8 Upaya Penyelundupan Narkotika Lewat Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Digagalkan