Mulai Pekan Depan, Bekasi Kembali Batasi Jam Operasional Truk Sampah dari DKI Jakarta
Pemerintah Kota Bekasi bakal membatasi jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat, mulai Senin
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi bakal membatasi jam operasional truk sampah DKI Jakarta yang melintas di wilayah setempat, mulai Senin (22/10/2018) pekan depan.
Nantinya, truk sampah jenis tronton, dump truck, dan arm roll tidak bisa lagi melintasi ruas Jalan Ahmad Yani via Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat selama 24 jam.
Tiga jenis truk ini baru bisa melintasi ruas jalan tersebut mulai pukul 21.00 sampai 05.00, menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Secepatnya pembatasan ini akan kita lakukan, ya minggu depan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di kantornya, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Kamis (18/10/2018).
Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, uji coba pembatasan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak Rabu (17/10/2018) siang. Saat itu, 16 truk sampah DKI yang melintas di Jalan Ahmad Yani dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Oleh petugas, belasan truk itu dikandangkan di Hutan Kota Bekasi Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Selatan.
"Pada malam harinya truk kembali diperbolehkan melintas sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Menurut dia, sebetulnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang evaluasi kerja sama jam lintas truk. Surat yang dilayangkan pada 26 September 2018 lalu, kata dia, belum direspons oleh DKI selaku pemilik lahan TPST.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta, dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang, dan usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sebagaimana amanat pasal 5 ayat 2 huruf I, maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI kepada Kota Bekasi.
Atas dasar perjanjian tersebut, Tri Adhianto Tjahyono mengungkapkan, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi. Hai ini diperkuat berdasarkan hasil monitoring antara pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, pemberlakukan jam operasi truk sampah DKI selama 24 jam di Kota Bekasi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 lalu.
Saat itu, Istana sempat menyampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi bahwa truk sampah DKI diperbolehkan melintas selama 24 jam, dengan mempertimbangkan persoalan sampah DKI berskala nasional bila tidak ditangani dengan baik.