Disdukcapil Kota Tangerang Hapus Denda bagi Warga Terlambat Urus Administrasi Kependudukan
"Ini untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Kota Tangerang. Jadi mulai kemarin ini kami sudah menghapuskan denda apa pun," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerapkan kebijakan baru, yakni menghilangkan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan, mulai Rabu (31/10/2018) kemarin.
Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Suparlan, kebijakan ini dilakukan setelah adanya perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca: Pemkot Tangerang Kaji Ulang Sistem Perizinan Berbasis Online
"Ini untuk lebih memaksimalkan pelayanan di Kota Tangerang. Jadi mulai kemarin ini kami sudah menghapuskan denda apa pun terkait pengurusan administrasi kependudukan," ujar Erlan, Kamis (1/11/2018).
Ia menerangkan, dengan adanya penghapusan denda ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih memaksimalkan pengurusan administrasi kependudukan. Sebab, selain menghapuskan denda, Disdukcapil juga melakukan pelayanan ekstra kepada masyarakat.
"Seperti di Hari Sabtu dan Minggu, itu kami tambahkan pelayanan ekstra di berbagai titik. Jadi masyarakat harus bisa memanfaatkan ini," ucapnya.
Baca: Tancap Gas, Astra UD Trucks Ekspansi Jaringan Dealer Baru di Solo, Tangerang dan Sumatera
Erlan merinci, penghapusan denda meliputi biaya keterlambatan pembuatan akta kelahiran, biaya keterlambatan pengurusan domisili pindah, dan akta kematian.
"Ini akan kami sosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu warga tidak perlu khawatir dan merasa bingung untuk melakukan pengurusan," ucap Erlan
Penulis: Andika Panduwinata
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Warga Kota Tangerang yang Terlambat Urus Administrasi Kependudukan Kini Tak Didenda