Upah Minimum Provinsi Jakarta Tahun 2019 Diputuskan Naik Hingga Hampir Rp 4 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (ump) tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (ump) tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, Gubernur menetapkan upah minimum provinsi dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.
"UMP DKI tahun 2019 sesuai dengan Pergub Nomot 114 tahun 2018 sebesar Rp 3. 940. 973," ujar Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Baca: Bocah SD Tewas Tenggelam di Depok, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kelalaian
Nantinya pekerja juga akan menerima kartu pekerja.
Melalui kartu pekerja itu, pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member Jak Grosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (kjp plus).
"Dengan tambahan manfaat berupa naik transjakarta geratis di 13 koridor. Kemudian sekaligus member Jack Grosir. Kemudian program penyedia pangan dengan biaya murah serta bantuan oprasional pendidikan berupa kjp plus bagi putra-putrinya," ujar Saefullah.
Baca: Pelatih Sebut Madura United Belum Habis Kejar Trofi
Dengan naiknya upah minimum provinsi tersebut, Saefullah berharap warga Jakarta menjadi sejahtera.
"Semoga Jakarta semakin maju dan bahagia warganya," ujar Saefullah.(*)