Pengacara Ratna Sarumpaet Enggan Komentari Kasus Penipuan Pencairan Uang Raja-raja Indonesia
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, enggan berkomentar terkait kasus penipuan yang menimpa kliennya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, enggan berkomentar terkait kasus penipuan yang menimpa kliennya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet dikabarkan menjadi korban penipuan pencairan uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun.
Sebagai pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin tak mempermasalahkan apabila pihak kepolisian membongkar kasus tersebut.
Baca: Polisi Masih Buru Seorang Pelaku Kasus Penipuan Pencairan Uang Raja-raja Indonesia
Saat ini, Insank Nasruddin hanya fokus dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet (RS).
"Yang mengatakan ibu RS sebagai korban penipuan itu kan pihak kepolisian, kami harus menelaah dulu," ucap Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).
"Tapi kami bukan tidak mampu menelaah ini secara langsung. Pihak Ibu RS hanya ingin fokus terhadap kasus yang kini tengah kami hadapi," katanya lagi.
Baca: Kesaksian Satpam dan Ketua RT Sebelum Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tewas Dibunuh
Dalam kasus penipuan itu, Ratna Sarumpaet tergiur tawaran pelaku yang mengaku bisa mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank yakni Bank Singapura dan World Bank.
Ratna Sarumpaet pun diminta kedua pelaku yakni DS dan RM untuk menyetor uang senilai Rp 50 juta untuk pencairan dana senilai Rp 23 triliun.
Pengacara Ratna Sarumpaet pun meluruskan terkait uang Rp 50 juta yang disetorkan kliennya kepada DS dan RM.
Baca: Inilah Tiga Destinasi Wisata di Jawa Barat yang akan Dikembangkan Menjadi Kelas Dunia
Menurut Insank Nasruddin, uang tersebut hanya dipinjamkan Ratna Sarumpaet kepada DS dan RM, bukan untuk pencairan dana yang selama ini seperti berita yang beredar di publik.
"Itu memang dipinjamkan oleh Ibu Ratna kepada saudara DS. Tapi belum ada perjanjian apa pun terkait pinjaman itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membongkar kasus penipuan atau penggelapan uang sebesar Rp 23 triliun.
Salah satu korbannya yakni Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ratna Sarumpaet dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada para pelaku.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu tergiur janji pelaku yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank yakni Bank Singapura dan World Bank.
Saat ini, ada empat orang yang diciduk dalam kasus tersebut yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kliennya Jadi Korban Penipuan, Pengacara Ratna Sarumpaet Enggan Komentar