Polisi Belum Temukan Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Sejauh ini polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku pihaknya belum menemukan pelaku lain dalam pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan. Argo Yuwono mengatakan penyidik bakal melakukan pengembangan.
Baca: HS Akui Dendam Nekat Bunuh 1 Keluarga di Bekasi yang Masih Kerabatnya, Begini Hubungan Mereka di FB
"Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Setelah melakukan penetapan tersangka, penyidik bakal fokus melengkapi berkas tersangka HS. Selain pemeriksaan intensif bakal dilakukan terhadap HS.
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi segera berkas perkara yang akan dibuat. Tentunya nanti masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan," jelas Argo Yuwono.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Terungkap Motif HS Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Pelaku Merupakan Saudara Korban
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).