Panitia Reuni Akbar 212 Mengaku Sudah Kirim Surat Izin Keramaian Ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya
Panitia Reuni Akbar 212 mengklaim telah mengirimkan surat Izin keramaian kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Reuni Akbar 212 mengklaim telah mengirimkan surat Izin keramaian kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menggelar acara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 2 Desember 2018 mendatang.
"Sudah kirim (surat izin keramaian reuni 212) ke Mabes dan Polda," kata Ketua Panitia Reuni Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar saat dihubungi wartawan, Rabu (21/11/2018).
Namun saat ditanya, apakah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan hadir dalam acara reuni 212 itu, Abdul Jabbar belum menjawabnya.
Baca: Anies Baswedan Izinkan Reuni 212 di Monas
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah menyetujui acara Reuni 212 digelar di Monas.
Namun untuk persoalan perizinan keramaian, lanjut Anies, pihak panitia reuni 212 harus mengajukan kepada Polda Metro Jaya.
"Kalo izin keramaian itu dari kepolisian. Ya secara prinsip kita menyetujui," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Anies pun menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak melarang reuni 212 di gelar di Jakarta. "Tidak ada larangan," ujar Anies.