Tersangka Penyelundupan Dua Karung Narkoba di Cilegon Disebut Anggota Jaringan Internasional
Erick menuturkan jaringan ini terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional asal China dan Taiwan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, para tersangka penyelundupan 44 Kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Cilegon telah berulang kali selundupkan narkoba dari Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Rakyat.
Erick menuturkan jaringan ini terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional asal China dan Taiwan.
Baca: Para Tersangka dan Dua Karung Narkoba di Cilegon Berhasil Diamankan Polisi
"Dengan alasan apabila mereka menggunakan kapal penyeberangan pada umumnya. Di sana sering adanya razia dari aparat setempat sehingga mereka memilih melalui pelabuhan rakyat," kata Erick di Mapolsek Metro Jakarta Barat, Senin (26/11/2018).
Erick mengatakan kapal yang digunakan untuk membawa narkoba dari Pelabuhan Ketapang di Lampung menuju ke Pelabuhan Rakyat di Bojonegara adalah kapal nelayan yang telah mereka beli.
"Kapal ini dibeli dan kemudian kaptennya dijanjikan ongkos Rp 7 juta per pengiriman," kata Erick.
Kasie Penjagaan dan Pendidikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Banten GP Aritonang mengakui banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil di Banten yang kerap digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
Baca: Tak Datang Bareng di Resepsi Baim Wong, Raffi Ahmad Malah Minta Nagita Slavina Cepat Pulang
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan Kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin.
"Kalau pelabuhan kecil ini harus kita intensifkan lagi untuk pengawasannya. Memang kita harapkan kepada masyarakat sekitar untuk melapor hal-hal yang mencurigakan," katanya.
Diketahui, penyelundupan 44 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam dua karung besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pengungkapan itu dilakukan di Pelabuhan Rakyat di Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten pada Selasa (20/11/2018).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni HA (41) dan APP (30) merupakan kurir, LS (36) selaku kapten kapal, kemudian PR (34) yang merupakan anak buah kapal yang juga merangkap sebagai kurir dalam penyelundupan ini dan DW (38).
Baca: Tepergok Gunakan Narkoba, Remaja Putri Mengaku Konsumsi karena Terpengaruh Teman
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka DW (38) yang ditangkap pada September lalu di kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu.
Saat ini polisi pun tengah memburu bandar besar dalam jaringan ini berinisial HT dan IYL selaku kurir.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penyelundup 2 Karung Berisi Narkoba di Cilegon Ternyata Sudah Sering Masuk Melalui Pelabuhan Kecil