Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Sidrap Memusnahkan Rokok dan Pupuk Ilegal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, Rabu (28/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, Rabu (28/11/2018). 

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Ini semua adalah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum," jelas Kepala Kejari Sidrap, Djasmaniar.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 624,4146 gram, 7886 butir obat daftar G jenis THD, 272 slop rokok tanpa cukai, serta 8 jeriken pupuk cair tanpa label.

Sabu dan obat daftar G dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender. Rokok Ilegal dibakar, dan pupuk cair ditumpahkan ditumpukan pasir.

"Ini adalah pemusnahan yang ketiga kalinya tahun ini," kata Kajari.

Kasi Intel Kejari Sidrap Wawan menjelaskan pupuk yang dimusnahkan adalah jenis cair sebanyak 10 jeriken. Setiap jeriken berisi 5 liter.

Berita Rekomendasi

"Pupuk cair ini diracik dari bahan-bahan ilegal oleh warga bernama Kasim, dan bermaksud diedarkan tanpa label atau izin resmi," jelas Wawan.

Kasim melanggar UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara.

Sementara itu juga dimusnahkan 240 slop rokok merek 17 Sip, 30 slop merek Milder, dan 2 slop merek Bidi. "Ini melanggar bea cukai, karena ditemukan tanpa pita cukai resmi, dengan terpidana Dialudin alias Ifan," kata pria yang baru 2 bulan bertugas di Sidrap ini.

Selain sabu, pupuk dan rokok ilegal, Kejari juga memusnahkan 7884 tablet putih, 1 tablet ungu dan 1 tablet orange. "Semuanya jenis THD yang masih termasuk obat daftar G. Ini melanggar UU Kesehatan," kata Wawan mengakhiri.(*)

Baca: Saat Tagih Utang, Gadis di Sidrap Nyaris Diperkosa

Baca: Polres Sidrap Amankan La Bahar, Terduga Penganiayaan Berujung Tewasnya H Abdul Majid

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas