Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TMII Masih Sisakan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Senilai Rp 350 Juta

Sedangkan sisa tunggakan yang ada merupakan tunggakan di bawah tahun 2012, terhentinya pembayaran pajak oleh TMII telah terjadi sejak 1998

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in TMII Masih Sisakan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Senilai Rp 350 Juta
Warta Kota/Joko Supriyanto
Petugas pajak melakukan pencopotan plang tunggakan pajak TMII yang telah selesai di bayar. Selasa (4/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah membayar tunggakan pajak senilai Rp 1,56 miliar, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) masih menyisakan tunggakan pajak senilai Rp 350 juta.

Kepala Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, Johari mengungkapkan, pembayaran pajak yang sudah dilakukan TMII pada hari ini merupakan tunggakan terhitung sejak tahun 2012.

Baca: TMII Bayar Tunggakan Pajak 1,56 Miliar ke Kantor Pajak

Sedangkan sisa tunggakan yang ada merupakan tunggakan di bawah tahun 2012, terhentinya pembayaran pajak  oleh TMII telah terjadi sejak 1998.

Sedangkan dibawah tahun 2012, TMII merasa tidak ada tagihan maupun penerimaan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menurut TMII tunggakan PBB 2012 kebawah merasa tidak pernah menerima SPPT PBB tidak pernah disurati oleh KPP pratama," katanya.

"Baru setelah ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini BPRD kecamatan Cipayung dilakukan upaya penagihan hari ini kita lepas karena sudah membayar," ucapnya lagi.

Meski masih ada tunggakan pajak, pihaknya akan menunggu proses selanjutnya karena tunggakan yang ada dibawah tahun 2012 dan pihak TMII tidak ada penagihan dalam jangka waktu tersebut.

Berita Rekomendasi

Meskipun begitu, dia mengapresiasi TMII yang telah memenuhi janjinya untuk membayar pajak.

Sementara itu, Manager Informasi Wisata Budaya TMII, Dwi Windiarto mengatakan, pihaknya memiliki etika baik dalam urusan pembayaran pajak.

Menurut dia,  keterlambatan pembayaran pajak tersebut bukan semata-mata kesengajaan.

Baca: Pihak TMII Bayar Tunggakan Pajak Rp 1,56 Miliar, Plang Belum Bayar Pajak Pun Dicopot

"Pajak ini aturan pemerintah, kita harus taat membayarnya, kita terlambat menangani karena semua butuh proses negosiasi," ucap Dwi Windiarto.

"Perlu proses pembicaraan dan banyak hal karena menyangkut masalah uang dan bagaimana pun dengan nilai 1,56 miliar tadi udah hasil kesepakatan dari pihak pajak Jaktim," ucapnya.  

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Taman Mini Indonesia Indah Masih Menyisakan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 350 Juta

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas