Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Cikarang Bekasi
Tiga pemuda pelaku pengeroyokan ditangkap aparat kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Bekasi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga pemuda pelaku pengeroyokan ditangkap aparat kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Bekasi.
Tersangka berinisial ZM (33), I (26), dan VN (33) ditangkap polisi tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, kasus pengeroyokan ini terjadi di depan restoran cepat saji di Jalan MH Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 11 November 2018.
Akibat pengeroyokan ini, korban Irpan, Ryan, Sandi dan Gian mengalami luka cukup parah.
Baca: Komnas HAM: Ada 3 Kasus Pembunuhan di Kabupaten Nduga
"Korban Irpan luka bacok di kepala kiri, Riyan luka kepala atas dan tangan kanan sobek, Sandi luka sobek tangan kiri dan Gian luka sobek bibir bawah," kata Jefri, Rabu (5/12/2018).
Jefri mengatakan, pertikaian ini terjadi akibat kesalahpahaman antara kelompok korban dan kelompok pelaku.
Seorang anggota dari kelompok pelaku merasa sakit hati, karena wanita pujaannya digoda oleh kelompok korban.
Baca: Cerita Baku Tembak antara TNI yang Menyelamatkan Pekerja Jembatan di Nduga dengan KKSB Selama 16 Jam
"Pelaku VN kemudian mengajak teman-temannya untuk menghampiri kelompok korban yang sedang nongkrong di depan restoran sambil membawa sebilah sangkur dan sebuah batu," ujarnya.
Jefri mengatakan, tanpa ada basa-basi kelompok pelaku langsung menyerang kelompok korban dengan cara brutal.
Tersangka I, membacok korban menggunakan sangkur, tersangka VN memukul korban memakai batu dan ZM menendang muka korban
Sejauh ini, kata dia, kondisi korban terus membaik karena langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
"Kelompok korban dan tersangka hanya mengenal wajah saja, mereka tidak pernah berkumpul bersama," jelasnya.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan beberapa hari usai kejadian.
Baca: Saraswati Pertanyakan Penyerapan Pekerja Disablilitas di BUMN
Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di restoran setempat dan menggali keterangan saksi.
"Dari penyelidikan itu, kami akhirnya menangkap para pelaku di kontrakannya terpisah di daerah Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan," kata Alin.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik masih memburu dua tersangka lain berinisial JR dan RC.
Kedua pelaku yang masih buron ini rupanya ikut menganiaya dan mengeroyok korban sampai mereka mengalami luka.
"Ciri-cirinya sudah diidentifikasi, mudah-mudahan mereka segera kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ZM, I dan VN bakal dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan subdsider Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa sangkur dan batu yang digunakan pelaku serta rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan kebrutalan mereka mengeroyok korban," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tangkap Tiga Pengeroyok Empat Pemuda di Bekasi