Suami Istri Diringkus Polisi Karena Mencuri Delapan Kali di Masjid
Sepasang suami istri, yaitu Abdullah (29) dan Devi Lestari (28), diringkus aparat Polsek Medan Barat karena mencuri di masjid.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepasang suami istri, yaitu Abdullah (29) dan Devi Lestari (28), diringkus aparat Polsek Medan Barat karena mencuri di masjid.
Timah panas disarangkan ke kaki Abdullah lantaran melawan.
Saat diperiksa penyidik, sejoli warga Pancurbatu, Deliserdang, ini mengaku sudah delapan kali mencuri di beberapa masjid di Kota Medan.
"Modusnya, mereka pura-pura salat. Kemudian, setelah korbannya fokus melaksanakan salat, tersangka mencuri barang-barang korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Herison Manullang, Rabu (5/12/2018).
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, kata Herison, terungkap setelah kedua tersangka beraksi di Masjid Akmal, Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan Barat, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Keduanya mencuri harta benda milik mahasiswi yang tengah menunaikan salat di masjid tersebut, bernama Fitri Ananda (21), Senin (3/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada hari Senin (3/12/2018) sekira pukul 16.30 WIB, petugas patroli melintas di depan TKP dan melihat korban menangis-nangis di depan masjid. Saat didatangi petugas, korban mengaku tas miliknya berisi duit dan ponsel hilang di dalam masjid," tutur Herison.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Barat bergegas menyelidiki. Usai mendapati ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV masjid, Tim Pegasus bergerak melakukan pencarian, dan alhasil menemukan kedua pelaku di seputaran mal di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sudah menjual ponsel milik korban," ujar Herison.
Di hadapan penyidik, sambung Herison, Abdullah dan Devi Lestari mengaku sudah delapan kali beraksi di Kota Medan. Keduanya mengaku sudah tiga kali mencuri di musala yang berada di lantai puncak Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kemudian, dua kali di masjid daerah Jalan Iskandar Muda, serta masing-masing satu kali di masjid Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, dan kampus USU Medan.
"Barang yang dicuri kedua tersangka berupa tas, uang, dan handphone," ucap Herison.
Herison menambahkan, kedua tersangka kini telah ditahan. Terhadap keduanya, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(cr16/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mencuri Delapan Kali di Masjid, Suami-Istri Ini Diringkus Polisi
Baca: Diduga Mencuri Pisang, Pria Paruh Baya Dipukuli hingga Tewas oleh Pemilik Rumah
Baca: Seorang perempuan kedapatan mencuri yoghurt seharga Rp27.000 lewat uji DNA senilai jutaan rupiah