Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Hadang Truk di Petojo, Enam Pemuda Pukul Sopir Pakai Conblok Hingga Terluka

"Ada pelaku yang memukul sopir truk itu dengan menggunakan conblok hingga berdarah," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Setelah Hadang Truk di Petojo, Enam Pemuda Pukul Sopir Pakai Conblok Hingga Terluka
iStock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok pemuda yang jumlahnya enam orang itu memberhentikan satu unit truk yang melintas di Jalan Prof Dr Soetomo, Tebet, Jakarta Selatan, sekira pukul 23.00 WIB.

Sodikin (48), sopir truk menuturkan, tiba-tiba para pemuda itu memukul truk secara membabi buta.

Baca: Marah Listrik Rumah Diputus, Pemuda di Blitar Pukul Kepala Paman Pakai Botol Miras

Sodikin dan kernetnya bernama Slamet Riyadi pun ketakutan dan berusaha kabur. Ia melajukan truk dengan kencang.

Tetapi rupanya rombongan pemuda itu mengejar. Aksi pengejaran itu pun berakhir di simpang Petojo saat truk terjebak lampu merah.

Para pemuda itu turun dari kendaraan dan kembali mendekat ke arah truk.

Kapolsek Tebet Kompol Rachmat Eko Mulyadi mengungkapkan, saat itu para pelaku mencoba menganiaya Sodikin.

"Ada pelaku yang memukul sopir truk itu dengan menggunakan conblok hingga berdarah. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur," ungkap Kompol Eko Mulyadi, Kamis (6/12/2018).

BERITA TERKAIT

Dalam keadaan terluka, Sodikin dan Slamet mendatangi Mapolsek Tebet untuk membuat laporan atas penganiayaan tersebut.

Menindak lanjuti laporan tersebut unit opsnal reskrim polsek Tebet dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Ridwanulah melakukan cek TKP dan mengidentifikasi para pelaku.

"Selanjutnya melakukan pencarian terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku di Jalan Flamboyan, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet dan selanjutnya membawa mereka ke Polsek Tebet guna proses penyidikan," ungkap Kompol Eko.

Baca: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Cikarang Bekasi

Ke empat pelaku yang diamankan berinisal ARH, KL, RH, AJ kini harus menghadapi tuntutan pidana.

Mereka dikenakan dengan pasal 170 tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sejumlah Pemuda Hantam Sopir Truk dengan Konblok Secara Membabi Buta di Petojo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas