Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Diperintah, Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Bahar bin Smith ke Bareskrim

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar Bin Smith. Sementara di Polda Metro Jaya, Bahar Bin Smith masih berstatus terlapor.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jika Diperintah, Polda Metro Jaya Serahkan Kasus Bahar bin Smith ke Bareskrim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, memastikan bahwa penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith, terpisah dengan Bareskrim Polri.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar Bin Smith. Sementara di Polda Metro Jaya, Bahar Bin Smith masih berstatus terlapor.

"Di Bareskrim, Bareskrim. Polda, Polda. Bareskrim nangani, Polda juga nangani," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).

Namun Adi menjelaskan bahwa pihaknya tergantung instruksi dari pimpinan. Jika memang diperintahkan untuk menyerahkan ke Bareskrim, pihaknya akan mematuhi.

Baca: Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka

"Kalau Polda tergantung perintah, kalau diperintahkan diserahkan ke Bareskrim, akan diserahkan," tegas Adi.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan tersangka kepada Bahar Bin Smith. Dirinya berstatus sebagai tersangka  tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, melalui pesan singkat. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas