Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemparan Batu Picu Ketegangan Petugas dengan Warga saat Proses Eksekusi Lahan Tol Cijago

Upaya komunikasi antara warga, polisi, pihak Pengadilan Negeri Depok berubah alot kala satu warga melempar batu besar ke arah beko

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lemparan Batu Picu Ketegangan Petugas dengan Warga saat Proses Eksekusi Lahan Tol Cijago
TribunJakarta.com/Bima Putra
Proses eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago sesi 2, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kericuhan terjadi antara warga dengan petugas di sela proses eksekusi rumah warga RT 04/RW 22, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Depok yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cijago Tahap Dua.

Upaya komunikasi antara warga, polisi, pihak Pengadilan Negeri Depok berubah alot kala satu warga melempar batu besar ke arah beko yang sedang merobohkan rumah warga.

Baca: Seksi II Tol Cijago Bisa Dioperasionalkan Mudik Lebaran Tahun Ini

"Amankan, amankan. Jangan melawan seperti itu," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto yang berada di lokasi kejadian, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018).

Insiden tersebut disrespon cepat oleh aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Depok yang bertugas mengamankan eksekusi.

Melihat seorang warga hendak diamankan, warga lainnya berupaya menahan aparat sembari melindungi pria yang melemparkan batu.

Ketua RT 04/RW 22 Kelurahan Baktijaya, Edi Syahril mengatakan warga menolak eksekusi karena belum menerima uang pembayaran yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok.

"Kami bukan menolak, kami belum menerima uang ganti rugi. Kalau sudah ada uang ganti rugi kami akan kosongkan sendiri rumah kami. Kami tidak mau melawan," ujar Edi.

Berita Rekomendasi

Edi menuturkan ada 14 kepala keluarga yang belum mendapat uang ganti rugi sehingga menolak proses eksekusi.

Proses eksekusi rumah warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago sesi 2, Sukmajaya, Depok, Senin (10/12/2018) (TribunJakarta/Bima Putra)
Menurutnya belum ada keputusan inkrah bahwa warga harus mengosongkan tanah yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.

"Proses hukumnya belum inkrah, kami enggak menolak kok. Tapi sekarang kami belum menerima uang ganti rugi. Ada 14 kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi," tuturnya.

Pantauan TribunJakarta.com, seluruh barang milik satu keluarga yang sebelumnya dikeluarkan oleh tim eksekusi Pengadilan Negeri Depok kembali dimasukan.

Baca: Hanya Musala Ini yang Masih Berdiri di Tengah Pembangunan Proyek Tol Cijago

Hal ini terjadi usai Kabag Ops Polresta Depok Kompol Agung meminta warga agar tak melawan jalannya eksekusi pembangunan Tol Cijago sesi 2 yang sempat tertunda.

Baru sekira pukul 11.00 WIB alat berat berhasil menghancurkan satu rumah warga yang awalnya sempat mendapat penolakan.

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Proses Eksekusi Rumah Terdampak Pembangunan Tol Cijago Sesi 2 Sempat Ricuh

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas