Polisi Telisik Dugaan Ujaran Kebencian dalam Spanduk #JokowiBersamaPKI di Kebon Kacang
Polisi bakal melihat unsur pidana dalam kasus tersebut. Meski dalam penanganan kasus pelanggaran kampanye tetap ditangani Bawaslu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan adanya unsur ujaran kebencian atau hate speech pada spanduk #JokowiBersamaPKI yang terpasang di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa lalu.
"Tetap kalau itu penanganan Bawaslu ada pelanggaran pemilu atau tidak, kita sedang lakukan penyelidikan ada hate speech atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Polisi bakal melihat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Meski dalam penanganan kasus pelanggaran kampanye tetap ditangani Bawaslu.
"Jadi spanduk itu tetap ditangani Bawaslu, tetapi kita sudah lakukan penyelidikan apakah ada hate speech atau tidak," jelas Argo.
Baca: Bandingkan Kasus La Nyalla dengan Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Penuduh PKI Harusnya Dipenjara Juga
Seperti diketahui, spanduk #JokowiBersamaPKI terpasang di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam spanduk terdapat ajakan untuk memilih pasangan lain.
Spanduk #JokowiBersamaPKI akhirnya diturunkan oleh pihak kepolisian pada Selasa (4/12/2018) setelah ramai dibahas di media sosial.