Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Ganjil-genap Direkomendasikan Berlaku Full dari Pukul 06.00-21.00 WIB

Rekomendasikan agar sistem ganjil genap yang usai pada 31 Desember 2018 kembali diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sistem Ganjil-genap Direkomendasikan Berlaku Full dari Pukul 06.00-21.00 WIB
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran pemerintah bidang lalu lintas dan angkutan jalan bersama perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat mengusulkan agar sistem tilang elektronik (E-Tilang) dapat terhubung dengan sistem ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kepala Subdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, hasil diskusi tersebut merekomendasikan agar sistem ganjil genap yang usai pada 31 Desember 2018 kembali diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Apabila ganjil genap dilanjutkan, kata Budiyanto, penindakan hukum untuk pengendara yang melanggar dapat dideteksi melalui kamera CCTV sistem tilang elektronik, Selasa (18/12/2018).

Aturan tilang elektronik telah berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin sejak 1 November.

Budiyanto mengatakan, para peserta sepakat pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap turut meningkatkan produktivitas ekonomi.

Baca: Aturan Ganjil-genap Tol Japek Diperluas Sejak Gerbang Tol Tambun, Berlaku Mulai Desember 2018

Alasannya arus kendaraan yang berjalan lebih lancar selama sistem ganjil genap berlaku dapat mempercepat distribusi jasa dan barang sehingga risiko waktu dan uang yang dikeluarkan akibat macet dapat berkurang.

Budiyanto mengatakan, hasil diskusi itu akan diteruskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi salah satu pertimbangan membuat kebijakan.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di sembilan ruas jalan, di antaranyaJalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).

Juga, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Aturan ganjil genap di ibukota berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas