Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tetap Manfaatkan TPST Bantargebang, Meski Siapkan Fasilitas Pengolahan di Sunter

Gubernur Anies Baswedan menyatakan, ITF Sunter merupakan tempat pengelolaaan sampah berteknologi canggih pertama di Indonesia.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Tetap Manfaatkan TPST Bantargebang, Meski Siapkan Fasilitas Pengolahan di Sunter
TRIBUNNEWS/YANUAR NURCHOLIS MAJID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara penandatanganan izin ITS Sunter, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Groundbreaking tempat pengelolaan Sampah atau Intermediate Treatment Facility (lTF) Sunter Jakarta Utara pada Kamis (20/12/2018) pagi.

Gubernur Anies Baswedan menyatakan, ITF Sunter merupakan tempat pengelolaaan sampah berteknologi canggih pertama di Indonesia.

"Hari ini kita masuki sejarah baru, babak baru, di Jakarta pertama kali kita bangun ITF juga di Indonesia," kata Anies.

Meski dikerjakan dengan teknologi canggih Anies tak menampik bila ITF Sunter nantinya hanya mampu menampung seperemat sampah di Jakarta atau hanya menampung sekitar 2.200 ton sampah.

Sementara berdasarkan data yang disebutkan oleh orang nomor satu di Jakarta itu, volume sampah di ibu kota mencapai 8.000 ton per hari.

Hal itu menunjukan Pemrov DKI masih ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Berita Rekomendasi

"Yaitu kita bisa akan mengolah 2200 ton per hari. Kita tahu bahwa selama ini kita hanya membuang sampah di kumpulkan di Bantargebang, itu sudah tidak lagi sanggup untuk menampung di tahun 2021," kata Anies.

Menyadari ITF Sunter belum memadai, Anies menyebut proyek serupa bakal dibangun lagi di beberapa tempat.

Meski begitu dirinya belum mau merinci jumlah dan dimana pembangunan ITF berikutnya dibangun.

"Karena itu dengan adanya ITF ini kita akan bangun lagi, dan membuat sampah sampah di Jakarta di kirim ke luar," kata Anies.

Baca: Tanggapan Keras M Taufik Tentang Kehadiran Anies dengan Pose 2 Jari di Acara Gerindra

Sementara Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito memaparkan bahwa sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI. 

Baca: Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Seperti Kanker, Moeldoko: Tak Hargai Upaya Pemerintah

“Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia,” kata Novianto.

Novianto menambahkan, PermenLH No. 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3, sedangkan standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3.

Kemudian, baku mutu Sulphur Dioxide (SO2) dalam PermenLH diatur ambang batas maksimal 210 mg/Nm3, namun Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3.

"Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas