Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disparbud: Dari Rp 70 Juta Dana Sponsor, Ratna Sarumpaet Hanya Kembalikan Rp 10 Juta

Asiantoro menyebut Ratna Sarumpaet telah mengembalikan dana sponsor dari Pemprov DKI lewat Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Disparbud: Dari Rp 70 Juta Dana Sponsor, Ratna Sarumpaet Hanya Kembalikan Rp 10 Juta
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Asiantoro menyebut Ratna Sarumpaet telah mengembalikan dana sponsor dari Pemprov DKI lewat Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD).

"Sudah, ke ASD. Udah lunas," kata Asiantoro saat dihubungi, Jumat (21/12/2018).

Namun dana awal sebesar Rp 70 juta yang diberikan Disparbud untuk memfasilitasi keberangkatan Ratna ke Chile, sebagai pembicara pada acara "The 11th Women Playrights International Conference" pada 7-12 Oktober, tidak dikembalikan dengan utuh.

Melainkan hanya sekitar 14,3 persennya atau Rp 10 juta saja.

Sebab dana itu telah terpotong biaya akomodasi berupa tiket dan hotel yang telah dipesan.

"Nggak full, kan yang udah dipakai beli (tiket) ya enggak balik lah. Cuma sisa Rp 10 juta. Sisanya itu dibalikin semua," jelasnya.

Baca: 10 Hoaks Paling Berdampak Selama 2018 Versi Kominfo: Ratna Sarumpaet hingga Penyerangan Tokoh Agama

Dana sponsor yang diberikan Pemprov DKI sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri itu dikembalikan tak lama setelah Disparbud DKI melayangkan surat kepada keluarga dan staf Ratna untuk kembalikan dana tersebut.

Berita Rekomendasi

Ratna gagal terbang karena ditangkap oleh pihak imigrasi dan kemudian ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait dugaan berita bohong yang dia buat.

Mertua dari artis Rio Dewanto itu ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018.

Aktivis perempuan itu harus berurusan dengan polisi lantaran penyebaran berita bohong terkait penganiayaan saat berada di Bandung.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika Menteng.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas