Hidayat Kubur Dua Handphone Milik Siska Icun Sulastri di TPU untuk Hilangkan Jejak
Hidayat (22) berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengubur dua unit handphone milik Siska Icun Sulastri (34).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat (22) berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengubur dua unit handphone milik Siska Icun Sulastri (34).
Diketahui, Hidayat mengambil dua unit handphone dan sebuah kalung emas milik Siska setelah menghabisi nyawa wanita asal Sukabumi tersebut di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.
Baca: Masuk 10 Tokoh Politik dengan Branding Otentik, Bambang Soesatyo Mengaku Tidak Pencitraan
"Dua unit handphone korban diambil pelaku, dan dikubur di TPU Mangga di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, kalung emas milik korban yang juga diambil telah ia jual di toko emas yang ada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca: Suka Duka Pria yang Viral Menjualkan Helikopter Rp 25 Miliar, Pernah Hanya Dapat Upah Rp 150 Ribu
"Untuk kalung emasnya telah pelaku jual di toko emas di kawasan Fatmawati," kata Indra Jafar pada awak media.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara insentif untuk menggali motif sesungguhnya, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga Kediri Mengapung di Sungai Brantas, Ini Ciri-cirinya
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, saat ini masih terus kami dalami ya," kata Indra pada awak media.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hilangkan Jejak, HD Kubur 2 Unit Handphone dan Jual Kalung Emas Milik Siska Icun