Pasca Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Usaha Rumah Kontrakan itu Kini Sepi
Penjaga rumah pun sudah berganti. Sang pemilik rumah, Dauglas Nainggolan, menunjuk kerabatnya, Rido Nainggolan (43) menjadi penjaga baru.
Editor: Choirul Arifin
"Mau dirombak dikit, posisi di dalamnya saja paling. Misal ruang tamu sama kamar diubah posisinya. Diperluas diganti jadi ruang atau gimana. Kita ubah biar engga persis seperti waktu kejadian itu," katanya.
Baca: Tiga Macam Transaksi Ilegal Turis Asal China yang Gunakan Renminbi di Bali
Dia juga berencana mengisi dan menjaga warung kelontong tersebut. "Rencananya nanti kata Dauglas, toko kelontong itu saya yang jaga. Banyak dagangan belum dijualin, mau diaktifkan kembali toko-nya," ucapnya.
"Sekarang saya tinggal di kontrakannya bukan di rumah sekaligus toko kelontong, nanti mungkin," ujar Rido.
Rumah kontrakan itu memiliki kamar-kamar sebanyak 28 pintu terdiri atas dua lantai. Masing-masing lantai terdiri atas 14 lantai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Daperum Nainggolan, (40) dan istrinya, Maya Ambarita (37), serta kedua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7), tewas di rumahnya, Selasa (13/11/2018).
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yakni Haris Simamora (37) yang merupakan sepupu Maya. Haris merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
Menurut pengakuan Haris, dia sakit hati karena kerap dimarahi dan dihina saat berkunjung ke rumah korban.
Seperti dilansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut pada 19 Desember 2018. "Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018).
Namun, pelimpahan baru tahap pertama, sedangkan tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu pihak Kejaksaan Negeri Bekasi untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Jika dinyatakan sudah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan Haris dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi agar kasus bisa segera dibawa ke pengadilan. "Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi kita menunggu evaluasi maupun penilaian Kejaksaan, apakah P19 atau P21," kata Argo Yuwono.
"Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan nanti kita menunggu petunjuk Kejaksaan, nanti kita perbaiki dan kita kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap. Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggung jawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," ujar Argo Yuwono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.