Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pemakai Narkoba, Mantan Pacar Syahrini Gadaikan Cincin untuk Beli Sabu

Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, menggadaikan cincinnya guna mendapatkan narkoba jenis sabu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Pemakai Narkoba, Mantan Pacar Syahrini Gadaikan Cincin untuk Beli Sabu
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa mantan pacar Syahrini, Hans alias HS, menggadaikan cincinnya guna mendapatkan narkoba jenis sabu.

"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca: Polisi Siapkan Surat Pemanggilan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

Argo mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.

"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini. Masalah harga ini kan hobi, variasi," tutur Argo.

Berdasarkan hasil tes urine, terbukti Hans positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepin, sementara tersangka lain SN menggunakan Methaphetamin.

Baca: Pegawai Dispora Kota Mojokerto Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

"Kalau mereka sih kalau menggunakan keterangannya memang baru tahun ini," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dikabarkan Hans membantu menyebarkan sabu yang didapat dari Hengki yang masih buron.

Seperti diketahui, Hans bersama pelaku lain diciduk pada akhir Desember 2018.

Baca: Respon Jokowi Sikapi Pernyataan Prabowo Soal Cadangan Peluru Hanya Bertahan untuk 3 Hari

Penangkapan dirinya merupakan pengembangan tersangka lain berinisial SN.

Selain Hans dan SN, ada juga dua tersangka lain yang diciduk mereka adalah FK dan TP.

Polisi menyita sabu seberat 2.362,84 gram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas