Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ajukan Eksepsi, Pengacara Hercules: Nanti Lihat Saja Fakta Persidangan

Terdakwa Hercules Rozario Marshal menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Ajukan Eksepsi, Pengacara Hercules: Nanti Lihat Saja Fakta Persidangan
(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam Kalideres, Hercules bersama anak buah kelompoknya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rozario Marshal menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, Rabu (16/1/2019), dia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Yang ada di dakwaan nanti akan masuk pendakwaan. Jadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti menerima. Tetapi nanti dalam pembelaan ada perkara yang paling masukkan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Hercules, Anshori Thoyib, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Baca: Boni Hargens: Kalau Terus Berhalusinasi, Jangan-jangan Amien Rais Alami Risiko Penuaan

Selain itu, dia mengaku, tidak mau membahas mengenai materi persidangan.
Dia meminta semua pihak mengikuti jalannya persidangan.

"Kami tidak akan berkomentar tentang apa isi dakwaan itu. Biarkan saja dalam pokok perkara, perkara sedang berjalan nanti . Bagaimana kami lihat hukumnya nanti, kami lihat dalam fakta persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam.

Baca: Tiga Terdakwa Pengguna Narkotika Jalani Sidang Cepat di PN Bandung

Berita Rekomendasi

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.

Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.

Baca: BREAKINGNEWS: Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis, Polisi Beberkan Bukti-bukti

Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.

Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.

Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.

Baca: Berkat Candaan Gilang Dirga, Ifan Seventeen Bisa Tertawa Lepas Saat Cerita Soal Perjalanan Bandnya

"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.

Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.

"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupkana karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas