16 Penasihat Hukum Dampingi Hercules dalam Persidangan
Hercules Rosario Marshal didampingi sebanyak 16 penasihat hukum selama menjalani sidang kasus penguasaan lahan dan intimidasi karyawan PT Nila Alam.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal didampingi sebanyak 16 penasihat hukum selama menjalani sidang kasus penguasaan lahan dan intimidasi karyawan PT Nila Alam.
"Jumlah kuasa hukum Pak Hercules ada 16 orang," kata penasihat hukum Hercules, Nuno Magno, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Selain Hercules, terdakwa lainnya juga didampingi penasihat hukum.
Untuk, Boby didampingi LBH Ikadin Jakarta.
Baca: Penyaluran Kredit BNI Tumbuh 16,2 Persen Jadi Rp 512,78 Triliun di 2018
Kemudian, Handy Musawan, orang yang meminta Hercules dkk melakukan penguasaan lahan juga didampingi penasihat hukum dari Hercules.
"Kuasa hukum dipimpin sama Pak Ansory," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.
Baca: BNI Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 15 Persen di 2019
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.